Kamis, November 19, 2009

Sambut Kritikan Dengan Tenang

Tak seorangpun di dunia ini yang senang dikritik, apalagi jika Anda sudah bersusah payah mengerjakan tugas atau pekerjaan, mendadak tim atau rekan Anda berkeberatan dan memberikan kritikan tak mengenakkan. Tapi kadang kita butuh kritikan karena dengan cara ini bisa membuat kita jadi lebih baik. Terkadang mendengar kritik memang menyakitkan hati, tapi jangan khawatir ada cara untuk membuat Anda berbesar hati dalam menerima kritikan.
  • Tunjukkan pada orang yang mengkritik kalau Anda mendengarkan kritikannya dengan mengangguk atau tanda verbal lain yang diketahui.
  • Mintalah lebih banyak informasi tentang komentar pengkritik sambil membuat diri Anda lebih tenang. Lihat dari segi positif dari kritik yang diberikan.
  • Berikan tanggapan balik dengan perspektif Anda.
  • Cari kesamaan antara perspektif Anda dan pengkritik, dan bangun kesamaan ini
  • Tanyakan pendapatnya tentang pandangan Anda.
  • Ungkapkan pendapat Anda dengan cara lain.
  • Tunjukkan niat Anda untuk berkompromi. Lihat dari sisi keberatan si pengkritik dan beri tanggapan tentang bagaimana Anda akan menyelesaikan perbedaan ini. Tanyakan pendapatnya tentang solusi tersebut.
  • Ingat Anda tak selalu bisa menyenangkan orang lain. Tanyakan pada diri sendiri apa pendapat pengkritik ini benar, atau hanya pendapat orang yang tidak dapat Anda senangkan
Sumber : http://www.kapanlagi.com/
»»  SAKWISE

Perokok Merampas Hak Asasi Warga yang Tidak Merokok

Peraturan Gubernur DIY Nomor 42 Tahun 2009 Tentang Kawasan Dilarang Merokok akan digencarkan sosialisasinya secara bertahap, dimulai dari instansi pemerintah, kantor, dan tempat umum. Perokok harus sadar, aktivitasnya merokok merampas hak asasi mereka yang bukan perokok dalam menghirup udara bersih.

"Untuk sosialisasi, akan kami mulai dari menyebar poster-poster ke instansi di lingkungan Pemprov DIY, juga instansi pendidikan dan kesehatan. Kami berharap dokter, tenaga-tenaga kesehatan, dan pejabat juga ikut memberi contoh," ujar Kepala Dinas Kesehatan DIY Bondan Agus Suryanto, Selasa (17/11).

Sosialisasi ini ditargetkan bisa terasa efeknya setahun ke depan. Dalam Pergub yang dikeluarkan pertengahan Oktober lalu, dijelaskan bahwa kawasan dilarang merokok antara lain tempat umum (publik), saranan kesehatan, te mpat kerja, tempat ibadah, dan di dalam angkutan. Pergub ini implementasi Perda DIY Nomor 5 Tahun 2007 tentang Pengendalian Pencemaran Udara.

Salah satu perwujudan Pergub adalah instansi mempunyai ruangan khusus untuk merokok. Di Pergub, lanjut Bondan, tak tercantum sanksi bagi mereka yang melanggar. Namun sanksi dipaparkan dalam Perda, yakni maksimal denda Rp 50 juta dan kurungan mak simal setahun jika melanggar.

Ketika ditanyakan apakah sanksi nanti akan benar-benar diterapkan, Bondan berharap bisa. "Tekanan pada perokok harus dimulai. Dalam rentang setahun ke depan, kami berharap kawasan dilarang merokok benar-benar bisa terwujud," ucapnya.


Sumber : http://id.news.yahoo.com/


»»  SAKWISE

3 Penyakit Khas di Musim Penghujan

Udara lembap yang datang bersama musim penghujan menyebabkan organisme penyebab penyakit, seperti virus, bakteri, jamur, dan parasit, tumbuh kian subur. Akibatnya, muncul sejumlah penyakit khas yang sering muncul di musim hujan. Apa saja jenis penyakit tersebut dan bagaimana mencegahnya?


Demam Berdarah Dengue (DBD)

Penyebab: Virus Dengue

Penyakit disebarkan oleh nyamuk Aides aegypti ini hampir tak pernah absen setiap kali tiba musim penghujan. Usaha pencegahan terpenting yang dapat Anda lakukan adalah dengan membasmi nyamuk, baik dalam bentuk nyamuk dewasa maupun jentik.

Cara mencegahnya, lakukan pemberantasan sarang nyamuk dengan 3M:

1. Menguras tempat penampungan air, seperti bak, vas atau pot bunga.

2. Menutup rapat tempat penampungan air

3. Menimbun/menyingkirkan barang-barang bekas yang bisa menampung air


Leptospirosis

Penyebab: Bakteri Leptospira

Penyakit ini sering menyerang korban banjir. Penyakit ini ditularkan lewat genangan air yang tercema r urine binatang (hewan ternak, kuda, anjing, dan tikus) yang mengandung kuman.

Cara masuk kuman ke dalam tubuh manusia ada dua macam. Pertama, melalui luka pada kulit. Kedua, ketika kulit terlalu lama terendam genangan air. Meski tidak ada luka, kalau terendam air terlalu lama, pori-pori kulit akan membesar sehingga memungkinkan kuman masuk.


Deman Tifoid

Penyebab: Bakteri Salmonella Thypi

Penyakit ini sering kali identik dengan perilaku jorok. Misalnya, makan sembarangan di pinggir jalan tanpa memperhitungkan kebersihannya, atau malas mencuci tangan sebelum makan.

Demam tifoid atau yang biasa dikenal dengan tipes memang ditularkan melalui makanan atau minuman yang telah terkontaminasi bakteri. Kuman masuk ke dalam lambung, kemudian masuk ke usus dan berkembang biak di sana. Pertumbuhan kuman inilah yang menimbulkan gejala penyakit.

Untuk menghindari penyakit ini, tidak ada jalan lain kecuali menjaga kebersihan. Baik kebersihan makanan, tubuh, dan lingkungan sekitar.


Sumber : http://id.news.yahoo.com/


»»  SAKWISE

Rabu, November 18, 2009

Hukum Dan Keutamaan Qurban

Qurban dalam istilah fikih adalah Udhiyyah yang artinya hewan yang disembelih waktu dhuha, yaitu waktu saat matahari naik. Secara terminologi fikih, udhiyyah adalah hewan sembelihan yang terdiri onta, sapi, kambing pada hari raya Idul Adha dan hari-hari tasriq untuk mendekatkan diri kepada Allah.
Kata Qurban artinya mendekatkan diri kepada Allah, maka terkadang kata itu juga digunakan untuk menyebut udhiyyah. Mempersembahkan persembahan kepada tuhan-tuhan adalah keyakinan yang dikenal manusia sejak lama.
Qurban ini juga dikenal oleh umat Yahudi untuk membuktikan kebenaran seorang nabi yang diutus kepada mereka, sehingga tradisi itu dihapuskan melalui perkataan nabi Isa bin Maryam.Tradisi keagamaan dalam sejarah peradaban manusia yang beragam juga mengenal persembahan kepada Tuhan ini, baik berupa sembelihan hewan hingga manusia. Mungkin kisah nabi Ibrahim yang diperintahkan menyembelih anaknya adalah salah satu dari tradisi tersebut.

Qurban, Dalam Al-Qur’an :

Maka tatkala anak itu sampai (pada umur sanggup) berusaha bersama-sama Ibrahim, Ibrahim berkata: “Hai anakku sesungguhnya aku melihat dalam mimpi bahwa aku menyembelihmu. Maka fikirkanlah apa pendapatmu!” Ia menjawab: “Hai bapakku, kerjakanlah apa yang diperintahkan kepadamu; insya Allah kamu akan mendapatiku termasuk orang-orang yang sabar”. Tatkala keduanya telah berserah diri dan Ibrahim membaringkan anaknya atas pelipis(nya), (nyatalah kesabaran keduanya ). Dan Kami panggillah dia: “Hai Ibrahim, sesungguhnya kamu telah membenarkan mimpi itu sesungguhnya demikianlah Kami memberi balasan kepada orang-orang yang berbuat baik. Yang dimaksud dengan “membenarkan mimpi” ialah mempercayai bahwa mimpi itu benar dari Allah s.w.t. dan wajib melaksana- kannya.
Sesungguhnya ini benar-benar suatu ujian yang nyata. Dan Kami tebus anak itu dengan seekor sembelihan yang besar. Sesudah nyata kesabaran dan keta’atan Ibrahim dan Ismail a.s. maka Allah melarang menyembelih Ismail dan untuk meneruskan korban, Allah menggantinya dengan seekor sembelihan (kambing). Peristiwa ini menjadi dasar disyariatkannya Qurban yang dilakukan pada hari Raya Haji.
Islam memasukkan dua nilai penting dalam ibadah qurban ini, yaitu nilai historis berupa mengabadikan kejadian penggantian qurban nabi Ibrahim dengan seekor domba dan nilai kemanusiaan berupa pemberian makan dan membantu fakir miskin pada saat hari raya. Dalam hadist riwayat Ahmad, Ibnu Majah dan Tirmidzi dari Zaid bin Arqam, suatu hari Rasulullah ditanyai “untuk aapa sembelihan ini?” belian menjawab: “Ini sunnah (tradisi) ayah kalian nabi Ibrahim a.s.” lalu sahabat bertanya:”Apa manfaatnya bagi kami?” belau menjawab:”Setiap rambut qurban itu membawa kebaikan” sahabat bertanya: “Apakah kulitnya?” beliau menjawab: “Setiap rambut dari kulit itu menjadi kebaikan”.

Dalil-dalil Qurban :

1. Firman Allah dalam surah al-Kauthar: “Maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu; dan berkorbanlah”. Ayat ini boleh dijadikan dalil disunnahkannya qurban dengan asumsi bahwa ayat tersebut madaniyyah, karena ibadah qurban mulai diberlakukan setelah beliau hijrah ke Madinah.
2. Hadist riwayat Bukhari dan Muslim dari Anas bin Malik r.a.:”Rasulullah berqurban dengan dua ekor domba gemuk bertanduk, beliau menyembelihnya dengan tangan beliau dengan membaca bismillah dan takbir, beliau menginjakkan kakinya di paha domba”.
Hukum Qurban:
1. Mayoritas ulama terdiri antar lain: Abu Bakar siddiq, Uamr bin Khattab, Bilal, Abu Masud, Said bin Musayyab, Alqamah, Malik, Syafii Ahmad, Abu Yusuf dll. Mengatakan Qurban hukumnya sunnah, barangsiapa melaksanakannya mendapatkan pahala dan barang siapa tidak melakukannya tidak dosa dan tidak harus qadla, meskipun ia mampu dan kaya.Qurban hukumnya sunnah kifayah kepada keluarga yang beranggotakan lebih satu orang, apabila salah satu dari mereka telah melakukannya maka itu telah mencukupi. Qurban menjadi sunnah ain kepada keluarga yang hanya berjumlah satu orang. Mereka yang disunnah berqurban adalah yang mempunyai kelebihan dari kebutuhan sehari-harinya yang kebutuhan makanan dan pakaian.
2. Riwayat dari ulama Malikiyah emngatakan qurban hukumnya wajib bagi mereka yang mampu.

Adakah nisab qurban ?

Para ulama berbeda pendapat mengenai ukuran seseorang disunnahkan melakukan qurban. Imam Hanafi mengatakan barang siapa mempunyai kelebihan 200 dirham atau memiliki harta senilai itu, dari kebutuhan tinggal, pakaian dan kebutuhan dasarnya.

Imam Ahmad berkata: ukuran mampu qurban adalah apabila dia bisa membelinya dengan uangnya walaupun uang tersebut didapatkannya dari hutang yang ia mampu membayarnya.
Imam Malik mengatakan bahwa ukuran seseorang mampu qurban adalah apabila ia mempunyai kelebihan seharga hewan qurban dan tidak memerlukan uang tersebut untuk kebutuhannya yang mendasar selama setahun.
Imam Syafii mengatakan: ukuran mampu dalam ber qurban adalah apabila seseorang mempunyai kelebihan uang dari kebutuhannya dan kebutuhan orang yang menjadi tanggungannya, senilai hewan qurban pada hari raya Idul Adha dan tiga hari tasyriq.

Keutamaan Qurban :

1. Dari Aisyah r.a. Rasulullah s.a.w. bersabda:”Amal yang paling disukai Allah pada hari penyembelihan adalah mengalirkan darah hewan qurban, sesungguhnya hewan yang diqurbankan akan datang (dengan kebaikan untuk yang melakukan qurban) di hari kiamat kelak dengan tanduk-tanduknya, bulu dan tulang-tulangnya, sesunguhnya (pahala) dari darah hewan qurban telah datang dari Allah sebelum jatuh ke bumi, maka lakukanlah kebaikan ini”. (H.R. Tirmidzi).
2. Hadist Ibnu Abbas Rasulullah bersabda:”Tiada sedekah uang yang lebuh mulia dari yang dibelanjakan untuk qurban di hari raya Adha”(H.R. Dar Qutni).

Waktu penyembelihan Qurban

Dari Jundub r.a. :Rasulullah melaksanakan sholat (idulAdha) di hari penyembelihan, lalu beliau menyembelih, kemudian beliau bersabda:”Barangsiapa menyembelih sebelum sholat maka hendaknyha ia mengulangi penyembelihan sebagai ganti, barangsiapa yang belum menyembelih maka hendaklah ia menyembelih dengan menyebut nama Allah”. (H.R. Bukhari dan Muslim).
Dari Barra’ bin ‘Azib, bahwa paman beliau bernama Abu Bardah menyembelih qurban sebelum sholat, lalu sampailah ihwal tersebut kepada Rasulullah s.a.w. lalu beliau bersabda:”Barangsiapa menyembelih sebelum sholat maka ia telah menyembelih untuk dirinya sendiri dan barang siapa menyembelih setelah sholat maka sempurnalah ibadahnya dan sesuai dengan sunnah (tradisi) kaum muslimin”(H.R. Bukhari dan Muslim).
Hadist Barra’ bin ‘Azib, Rasulullah s.a.w. bersabda:”Pekerjaan yang kita mulai lakukan di hari ini (Idul Adha) adalah sholat lalu kita pulang dan menyembelih, barangsiapa melakukannya maka telah sesuai dengan ajaran kami, dan barangsiapa memulai dengan menyembelih maka sesungguhnya itu adalah daging yang ia persembahkan untuk keluarganya dan tidak ada kaitannya dengan ibadah”(H.R. Muslim).
Imam Nawawi menegaskan dalam syarah sahih Muslim bahwa waktu penyembelihan sebaiknya setelah sholat bersama imam, dan telah terjadi konsensus (ijma’) ulama dalam masalah ini. Ibnu Mundzir juga menyatakan bahwa semua ulama sepakat mengatakan tidak boleh menyembelih sebelum matahari terbit.
Adapun setelah matahari terbit, Imam Syafi’i dll menyatakan bahwa sah menyembelih setelah matahari terbit dan setelah tenggang waktu kira-kira cukup untuk melakukan sholat dua rakaat dan khutbah. Apabila ia menyembelih pada waktu tersebut maka telah sah meskipun ia sholat ied atau tidak.
Imam Hanafi mengatakan: waktu penyembelihan untuk penduduk pedalaman yang jauh dari perkampungan yang ada masjid adalah terbitnya fajar, sedangkan untuk penduduk kota dan perkampungan yang ada masjid adalah setelah sholat iedul adha dan khutbah ied.
Imam Malik berkata: waktu penyembelihan adalah setelah sholat ied dan khutbah. Imam Ahmad berkata: waktunya adalah setelah sholat ied.Demikian, waktu penyembelihan berlanjut hingga akhir hari tasyriq, yaitu tanggal 13 Dzulhijjah.
Tidak ada dalil yang jelas mengenai batas akhir waktu penyembelihan dan semua didasarkan pada ijtihad, yaitu didasarkan pada logika bahwa pada hari-hari itu diharamkan berpuasa maka selayaknya itu menjadi waktu-waktu yang sah untuk menyembelih qurban.
Hewan yang disembelih:
Imam Nawawi dalam syarah sahih Muslim menegaskan telah terjadi ijma’ ulama bahwa tidak sah melakukan qurban selain dengan onta, sapi dan kambing. Riwayat dari Ibnu Mundzir Hasan bin Sholeh mengatakan sah berqurban dengan banteng untuk tujuh orang dan dengan kijang untuk satu orang.
Adapun riwayat dari Bilal yang mengatakan: “Aku tidak peduli meskipun berqurban dengan seekor ayam, dan aku lebih suka memberikannya kepada yatim yang menderita daripada berqurban dengannya”, maksudnya bahwa beliau melihat bahwa bersedekah dengan nilai qurban lebih baik dari berqurban. Ini pendapat Malik dan Tsauri. Begitu juga riwayat sebagian sahabat yang membeli daging lalu menjadikannya qurban, bukanlah menunjukkan boleh berqurban dengan membeli daging, melainkan itu sebagai contoh dari mereka bahwa qurban bukan wajib melainkan sunnah.

Makan daging Qurban

Hukum memakan daging qurban yang dilakukan untuk dirinya sendiri, apabila qurban yang dilakukan adalah nadzar maka haram hukumnya memakan daging tersebut dan ia harus menyedekahkan semuanya. Adapun qurban biasa, maka dagingnya dibagi tiga, sepertiga untuk dirinya dan keluarganya, sepertiga untuk dihadiahkan dan sepertiga untuk disedekahkan.
Membagi tiga ini hukumnya sunnah dan bukan merupakan kewajiban. Qatadah bin Nu’man meriwayatkan Rasulullah bersabda:”Dulu aku melarang kalian memakan daging qurban selama tiga hari untuk memudahkan orang yang datang dari jauh, tetapi aku telah menghalalkannya untuk kalian, sekarang makanlah, janganlah menjual daging qurban dan hadyu, makanlah, sedekahkanlah dan ambilah manfaat dari kulitnya dan janganlah menjualnya, apabila kalian mengharapkan dagingnya maka makanlah sesuka hatimu”(H.R. Ahmad).
Sebaiknya dalam dalam melakukan qurban, pelakunyalah yang menyembelih dan tidak mewakilkannya kepada orang lain. Apabila ia mewakilkan kepada orang lain maka sebaiknya ia menyaksikan.

Wallahu’alam bissowab

Sumber : http://peduli.hidayatullah.com/

»»  SAKWISE

Nonton Acara Olahraga Picu Serangan Jantung

Orlando, Menonton pertandingan olahraga seperti sepak bola bisa meningkatkan risiko terkena serangan jantung. Peneliti dari China menemukan beberapa pria yang terkena serangan jantung saat menonton pertandingan olahraga.

Menurut para peneliti, penyebab serangan jantung selama menonton pertandingan olahraga adalah berkurangnya aliran darah ke jantung.

Sebanyak 38 pria yang mengikuti studi itu teridentifikasi mengalami serangan jantung saat menyaksikan pertandingan olahraga, baik secara langsung maupun dari siaran televisi.

Selama partisipan menonton pertandingan, aliran darah di pembuluh koroner mereka dipantau dan dianalisis menggunakan alat electrocardiography (EKG) kontinyu untuk mengetahui tingkat kelancaran aliran darah ke jantung. Tekanan darah pun terus dipantau selama jalannya pertandingan.

"Secara keseluruhan, aliran darah ke jantung cukup stabil, tapi ketika ada bagian yang membuat pria sangat tertarik dan antusias, tekanan darahnya naik dengan sangat cepat dan kumpulan sel-sel darahnya meningkat yang mengakibatkan hambatan dan membol jalannya darah ke jantung.

"Faktor itulah yang memicu serangan jantung," ujar seorang peneliti, seperti dikutip dari Health, Rabu (18/11/2009).

Untuk itu, peneliti menyarankan agar pria bisa mengontrol emosinya saat menonton pertandingan olahraga agar tidak terjadi hal yang tidak diinginkan. Studi ini dipublikasikan dalam The American Heart Association’s di Orlando.

Sumber : http://health.detik.com/

»»  SAKWISE

10 Makanan Pelindung Kulit

Perubahan cuaca seringkali bisa membuat kondisi kulit menjadi kering dan kusam. Untuk menjaga kulit tetap sehat, ada sejumlah makanan yang perlu Anda konsumsi selama musim pancaroba ini. Berikut ini 10 jenis makanan pelindung kulit, dan khasiatnya!

Apel, Jeruk, Sereal Gandum

Khasiat: Agar kulit bercahaya

Rajin-rajinlah mengonsumsi tiga jenis makanan ini, karena kaya vitamin C dan E. Menurut Roger A. Clements, Dr, PH, ahli biokimia nutrisi dari Institute of Food Techologist, Chicago, vitamin C berfungsi membentuk kolagen untuk menjaga kulit tetap kenyang dan kenyal, sedangkan vitamin E melindungi membran sel. Kalau bersinergi, keduanya bisa mencegah peradangan.

Stroberi, Raspberry, Kemiri

Khasiat: agar kulit kencang

Secara teratur konsumsilah stroberi, raspberry, dan kemiri yang mengandung asam ellagic. Menurut Journal of Investigative Dermatology, asam ellagic dapat melindungi serat elastis, yang bertugas menjaga struktur kulit tetap utuh, menjaga kekencangan serta melawan enzim perusak kulit.

Cokelat, Teh hijau, Anggur, Cranberry

Khasiat: agar kulit kenyal

Konsumsilah 4 makanan di atas yang mengandung flavonoid. Menurut Tara Gidus, RD, juru bicara American Dietetic Association, flavonoid memiliki banyak fungsi, mulai dari menahan kolagen dan elastin, yang membantu menjaga kulit tetap kenyal, hingga mencegah kanker.

Sumber : http://id.news.yahoo.com/

»»  SAKWISE
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...